tangerang (GATRANEWS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten tangerang, Provinsi Banten bersiap menindak baliho dan spanduk partai politik dan calon anggota legislatif (bacaleg) yang melanggar aturan ketentraman dan ketertiban umum.
Fachrul Rozi, Kepala Satpol PP Kabupaten tangerang, mengatakan pihaknya akan menindak jika menemukan baliho atau spanduk tidak pada tempatnya dan bertentangan dengan ketertiban umum.
Baca juga: KPU Kabupaten tangerang: 9.393 data pemilih tak sesuai
“Saya akan koordinasi dulu dengan KPU. Sudah masuk tahap? Kalau belum (spanduk) akan kami sortir,” kata Rozi di tangerang, Selasa.
Dia mengungkapkan, sebelum mengambil tindakan, pihaknya juga berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyelenggara pemilu, salah satunya KPU untuk pelanggaran tahapan pemilu.
“Nanti kita tanyakan tahapan pilkada, apakah sudah sampai tahap pemasangan spanduk,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten tangerang Andy Irawan mengatakan Bawasru saat ini sedang mengkaji dan menganalisis alat peraga yang disosialisasikan dan pihaknya belum bisa memastikan apakah itu alat peraga kampanye.
“Bawaslu tinggal pendataan kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP apakah K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan) dilanggar,” ujarnya.
Jika melanggar K3, temuan itu nantinya akan memberikan saran kepada Satpol PP untuk pertimbangan dan tindakan disipliner, ujarnya.
“Diharapkan kajian Satpol PP dianggap sebagai pelanggaran K3, kami persilakan untuk diselesaikan,” ujarnya.