tangerang (GATRANEWS) – Pemerintah Kota tangerang (pemkot) melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Kota tangerang membuka posko hukum keliling di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.
Leah Dalia, Kepala Bagian Hukum tangerang, Kamis mengatakan, keberadaan posko hukum keliling ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memberikan solusi permasalahan hukum.
“Stasiun konsultasi hukum keliling ini merupakan salah satu layanan kami untuk memberikan solusi atas permasalahan hukum di masyarakat,” ujarnya.
Pos konsultasi hukum ini buka mulai Senin (12/06) hingga Jumat (16/06) di Pasar Anyar. Kemudian pindah ke Downtown Mall mulai Senin (19/06) hingga Jumat (23/06).
Baca juga: Pemkot tangerang adakan konsultasi bantuan hukum bagi warga
Ia melanjutkan, tempat konsultasi hukum ini didedikasikan untuk masyarakat Kota tangerang dan bekerja sama dengan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota tangerang.
Selain konsultasi, jika masyarakat Kota tangerang membutuhkan bantuan sebelum persidangan, akan diberikan bantuan dalam prosedur litigasi dan kontrak (berkekuatan hukum tetap).
“Untuk postingan kali ini hanya konsultasi saja. Namun jika ada warga Kota tangerang khususnya masyarakat miskin di lokasi akan dibantu proses litigasi dan inkracht secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Atas permintaan masyarakat miskin Ada Surat Keterangan Kerentanan (SKTM) dari desa setempat,” ujarnya.
Diharapkan melalui upaya Pemerintah Kota tangerang melalui layanan hukum berupa bantuan hukum keliling dapat memberikan kontribusi dan memberikan solusi terhadap permasalahan hukum masyarakat khususnya masyarakat Kota tangerang.
“Stasiun konsultasi hukum keliling ini diharapkan juga dapat mengedukasi masyarakat Kota tangerang untuk lebih mengenal dan peduli terhadap hukum. katanya menjelaskan. harapan.
Sebagai informasi, masyarakat juga dapat mengunjungi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota tangerang pada hari kerja dan jam kerja. Selain itu, konseling online gratis tersedia melalui laman jdih.tangerangkota.go.id.
Baca juga: Pemkot tangerang gelar konsultasi bantuan hukum bagi warga tidak mampu