tangerang (GATRANEWS) – Pemerintah Kota tangerang, Provinsi Banten mengingatkan para pelaku bisnis hotel dan kondominium untuk mematuhi aturan bisnis, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kota tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Aturan ini untuk melindungi pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya dengan tetap mematuhi aturan yang ada. Agar pelaku usaha tetap tenang, harus sesuai dengan peraturan daerah,” kata Wakil Wali Kota tangerang Sahruddin di area tertutup, kata Sosialisasi Penegakan Hukum. (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) Tahun Anggaran 2023, Kamis di tangerang.
Baca juga: Tingkat implementasi 100% kursus mandiri di Kota tangerang
Ia mengatakan, sosialisasi dengan target utama industri hotel dan kondominium ini merupakan upaya Dewan Kota tangerang untuk memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Hal ini akan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha dengan tetap berpegang pada peraturan daerah bagi pelaku usaha di Kota tangerang, imbuhnya.
“Bisnis bisa terus menghasilkan uang dan masyarakat tidak dirugikan, sehingga kita bisa saling menjaga,” kata Sachrudin.
Perda lain yang disosialisasikan pada acara ini adalah Perda No.2. Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Araujo, Sekretaris Satpol PP Kota tangerang, mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya perbuatan melawan hukum yang akan merugikan Kota tangerang.
Apalagi sekarang banyak fenomena ilegal, entah itu miras atau prostitusi, sulit untuk diidentifikasi.
Selain itu, sosialisasi ini dilakukan untuk mendorong kerjasama antara Pemerintah Kota tangerang, penegak hukum dan masyarakat untuk bersama-sama mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota tangerang.
“Mudah-mudahan masyarakat lebih banyak belajar tentang peraturan-peraturan yang harus ditegakkan. Dan bersama-sama mewujudkan tertib hukum, ketentraman, keamanan dan ketertiban di Kota tangerang bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Kota tangerang telah mematuhi larangan alkohol