Kasus penyelundupan 15.000 paket miras dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang

Hukum5 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten tangerang Banten akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) tangerang terkait penyelundupan 15.000 paket miras tanpa izin konsumsi atau secara melawan hukum.

banner 336x280

“Dalam waktu dekat, kasus penyelundupan miras tanpa cukai ini akan kamilimpahkan ke Pengadilan Negeri tangerang,” kata Ferry Herlius, Kepala Kejaksaan Negeri tangerang, di tangerang, Kamis.

Dia melanjutkan, kasus tersebut merupakan pengalihan berkas perkara Kantor Wilayah Bea Cukai Banten (Kanwil DJBC) terkait pengungkapan 15.000 paket miras ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E di Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten tangerang.

“Pada 8 Mei 2023, barang bukti dan tersangka yang mewakili Surya Moon telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri tangerang dan akan segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri tangerang,” imbuhnya.

Baca Juga: Bea Cukai Soetta Hentikan Berlian Selundupan Seberat 144,27 Gram

Ia juga menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan penyidik ​​di Kanwil DJBC Banten. Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyita tersangka serta miras bebas bea sebanyak 19 jenis sebanyak 15.000 botol.

“Miras dengan rata-rata kandungan lebih dari 40% akan dibagikan ke masyarakat,” tegasnya.

Bea Cukai Kabupaten Banten berkomitmen melanjutkan penyelundupan barang bea cukai (BKC) ilegal di Blok E, Gudang Surya Grand Cisoka, Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten tangerang

Ferry Herlius menyimpulkan: “Para tersangka akan dijerat pasal 54-56 Undang-undang No. 11 tahun 1995, terkait dengan cukai sekitar £2 miliar, dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.”


Baca juga: Pemkot tangerang ingatkan pelaku usaha patuhi larangan miras
Baca juga: Bea Cukai Soetta mengambil tindakan over the counter terhadap pembawa uang tunai

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *