Polda Banten telah menangkap empat pelaku perdagangan manusia (TPPO) di kabupatennya yang menjanjikan korbannya, dalam hal ini Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diiming-imingi dengan gaji tinggi, untuk menjadi pembantu rumah tangga di Timur Tengah.
Kabid Humas Polres serang Banten Kombes Pol Didik Heriyanto, Rabu, mengatakan dua pelaku kasus TPPO berasal dari Polres tangerang dan dua lainnya dari Polres cilegon.
“Ini menunjukkan keseriusan Polda Banten dan jajaran Polda dalam menindak pelaku perdagangan manusia sesuai arahan Kapolres,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Lindungi TKI Ilegal di tangerang
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/SPKT.SatReskrim/Polresta tangerang/Polda Banten, Pada 8 Juni 2023, Polres tangerang menangkap dua tersangka kasus TPPO yakni SL (42 tahun) dan MN (50 tahun). tua). Mereka telah mengirim korban ke Qatar.
Sementara itu, Polres cilegon menangkap dua orang, KH (60 tahun) dan RI (30 tahun) dengan cara memulangkan korban secara tidak sah ke Arab Saudi.
Perbuatan mereka diancam dengan pasal 2(1), pasal 4 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Republik Indonesia Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 81 Pasal 86 Huruf b UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Didik menjelaskan, untuk tangerang, kasus berawal dari laporan suami AA korban TIP ST (40 tahun), bahwa tersangka berjanji akan bekerja di Qatar pada tahun 2022 sebagai anggota keluarga dengan gaji 1.500 reais. Namun setelah kerja nyata, gajinya tidak sesuai janji pelaku, hanya 1.200 reais.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka. SL (42) sebagai penanggung jawab Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang beroperasi mulai tahun 2021, MN (50) berperan membantu SL dalam perekrutan dan pengurusan paspor.
“Kedua tersangka memperoleh keuntungan sebesar 22 juta rupiah dari korban yang terdaftar, dan bukti keberhasilan mereka adalah paspor dan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah Qatar,” katanya.
Didik melanjutkan, selama di cilegon, modus operandi kedua tersangka adalah pada tahun 2022, kedua tersangka meninggalkan NS secara ilegal untuk bekerja di Arab Saudi, namun sesampainya di sana, NS tidak menerima gajinya. dua tersangka untuk mengatur kepulangannya.Namun, tersangka mengabaikannya, dan kemudian NS kembali ke Indonesia atas biaya keluarganya
Dari hasil temuan terungkap bahwa tersangka KH beroperasi sejak tahun 2016 sebagai perekrut calon TKI di Kabupaten serang dan NKRI, membantu pengurusan paspor dan kelengkapan KH lainnya. dokumen.
Ia menegaskan, “Tersangka KH mendapatkan 6 juta dong untuk setiap calon pendamping, dan tersangka MN mendapat 200.000 dong.”
Lebih lanjut, Didick mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji manis yang dilontarkan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan TKI untuk negara-negara Timur Tengah dan sekitarnya.