Polisi menyewa agen TKI ilegal di Tangerang

Hukum1 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Kepolisian Daerah (Polresta) Polresta Banten Kota menangkap seorang agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.

banner 336x280

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres tangerang Kompol Arief mengatakan, pelaku S, agen PMI ilegal, ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Keresek.

“Kasus yang terjadi pada tahun 2022 ini tidak dilaporkan oleh keluarga korban berinisial K hingga Selasa (6/6),” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam laporannya, reporter yang merupakan suami K berinisial A menyebut sang istri ditahan di kantor dinas rahasia di Qatar. Pasalnya, korban tidak memiliki biaya untuk kembali ke Indonesia setelah bekerja di Qatar pada 2022.

Baca juga: Anggota Pansus 1 DPR tangkap banyak pelaku berkat satgas TPPO

“Dengan demikian, korban berinisial K melakukan perjalanan ke Qatar pada tahun 2022 atas jasa pelaku berinisial S dan berhasil diperbolehkan pulang ke Indonesia sekitar Februari 2023, namun dengan biaya sendiri,” ujarnya. Tambahkan.

Dia mengatakan, pelaku yang bertindak sebagai penyalur tenaga kerja berjanji akan bertanggung jawab memulangkan istrinya ke Indonesia karena korban jatuh sakit. Namun, setelah berbulan-bulan menunggu, belum ada tindak lanjut dari para pelaku.

“Oleh karena itu, korban harus menanggung biaya akomodasinya sendiri di rumah. Bahkan, dia juga ditahan di kantor kejaksaan di Qatar sambil menunggu kepulangannya ke Indonesia dan tidak sempat menghubungi keluarganya. Selain itu, dia juga ditahan. ditahan di kantor kejaksaan di Qatar.”Gaji 1.500 riyal juga dijanjikan, tapi ternyata 1.200 riyal dibayarkan setelah bekerja,” katanya.

Dia mengungkapkan, setelah berhasil meringkus pelaku dan rekannya berinisial M, mereka mengaku meraup keuntungan mulai dari Rp 5 hingga Rp 7 juta per korban saat keluar negeri. Selain itu, sejak 2021, para pelaku juga telah mengirimkan sejumlah besar tenaga kerja ke negara-negara Timur Tengah.

“Korbannya banyak, menyasar negara-negara di Timur Tengah. Selama ini masih ada korban yang berada di luar negeri, yakni Dubai. Sementara itu, ada satu korban lagi yang menjalani operasi keimigrasian melalui deportasi,” tegasnya.

Adapun terhadap perbuatan pelaku, tersangkanya adalah Pasal 2(1), Pasal 4, Pasal 10 Jo Pasal 81 Jo Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Imigran Indonesia diancam pidana minimal 3 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun.

Baca juga: Bhabinkamtibmas dan Babinsa lebak diharapkan bantu cegah TPPO

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *