JAKARTA (GATRANEWS) – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai banyak calon anggota legislatif (bacaleg) yang masuk kategori tidak patuh (BMS) karena keterbatasan waktu pendaftaran, sehingga sebagian calon anggota DPR tidak bisa mengisi. dokumen yang diperlukan.
Partai politik mendaftarkan calegnya ke KPU mulai 1-14 Mei, dilanjutkan tahap verifikasi/penelitian berkas pemohon oleh KPU mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
“Persyaratan dokumennya banyak sekali, ada deklarasi, macam-macam deklarasi, ijazah tanpa legalisir, kemudian ijazah yang harus diperoleh dari lembaga lain. sudah selesai Waktunya sangat terbatas,” kata Ketua KPU RI di Jakarta, Minggu (25/6).
Meski begitu, dia yakin caleg dan parpol pendukungnya akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi semua persyaratan setelah masa pendaftaran berakhir dan saat KPU meninjau berkas pendaftar. Batas waktu pengajuan amandemen ke legislatif berlangsung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Hasil verifikasi/riset KPU terhadap berkas caleg menunjukkan, dari 10.323 caleg yang terdaftar, 89,81% masih belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pemilu 2024. Hasilnya, hanya 1.063 atau 10,19% caleg yang memiliki kelengkapan dokumen atau memenuhi persyaratan.
Berita tersebut dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Ketua KPU menilai caleg BMS lebih banyak karena waktu pendaftaran yang terbatas