GATRANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Bantennan, menerapkan restorative justice dengan menghentikan proses penuntutan kasus pencurian uang.
Kepala Kejaksaan Tansel Silpia Rosalina mengatakan, pelaku pencurian berinisial NM (35) warga Depok, Jawa Barat, dalam keterangan yang diterima di tangerang, Senin. .
“Intinya karena syarat restorative justice sudah terpenuhi. RJ itu unconditional karena korban memaafkan tanpa malu-malu, sama seperti korban menuntut restitusi yang katanya tanpa syarat,” ujarnya.
Baca juga: Kasus penyelundupan 1,5 lakh paket miras dilimpahkan ke PN tangerang
Ia mengatakan, melalui RJ, pada dasarnya korban sudah memaafkan pelaku yang sedang hamil. Padahal nilai akumulasi uang curian tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Uang yang dicurinya digunakan untuk membeli kebutuhan lain yang juga dikembalikan kepada korban.
“Kalau nilainya kalau dihitung kumulatif, jadi dia kasih sedikit 500.000, dan nilai kumulatifnya 1 juta, karena dia sudah ART hampir setahun, dan hampir 100 juta, ” dia berkata.
Diketahui, pelaku di NM adalah asisten rumah tangga (ART) keluarga Belanda yang bekerja sebagai pelatih Dewa United Football Club.
“Ini anggota keluarga Barat, suami istri mereka diserahi untuk mengatur keuangan mereka. Begitu dipercaya, dia harus hamil lagi dan itulah yang dia ingin kendalikan uang yang dikelola tersangka. Akhirnya dia mencurinya dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” pungkas Silpia Rosalina.
Baca juga: Program SiCeria tangerang telah memberikan penyuluhan kesehatan kepada 263.307 orang