serang (GATRANEWS) – Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Pertambangan Indonesia (FSP KEP SPSI) Perwakilan Daerah Banten berterima kasih kepada Polda Banten atas upayanya menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayahnya.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Banten dan jajarannya dalam menangani kasus perdagangan manusia di wilayah hukum Banten. Khususnya dalam hal perlindungan tenaga kerja perempuan di bawah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS),” ujar Ketua Umum Polda Banten. PD FSP Selasa KEP SPSI Provinsi Banten Afif Johan bertempat di serang.
Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Banten atas komitmen dan kinerja yang sangat baik dalam menangani kasus TPPO yang meresahkan masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, Polda Banten berhasil membongkar dan menindak kasus kekerasan seksual di wilayah hukumnya, menangani 44 kasus sejak Januari 2023 hingga Mei 2023. Tahun 2022 akan ada 185 kasus.
Baca juga: Polda Banten amankan empat pelaku perdagangan manusia
Sebelumnya, PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten dan Ditreskrimum Polda Banten menyelenggarakan seminar dan sosialisasi perlindungan hak-hak pekerja perempuan dan Undang-Undang Kekerasan Seksual (UU-TPKS) (23/6).
Afif menjelaskan, ini bagian dari aktivisme masyarakat, khususnya para pekerja, agar yang hadir bisa berbagi dengan keluarga dan teman-teman.
“Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman dan bebas dari kekerasan seksual di tempat kerja,” ujarnya.
Afif mengatakan, selain itu, Serikat Pekerja Provinsi Banten juga dapat membantu di bidang advokasi untuk membantu pekerja yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Baca juga: Serikat Pekerja Banten Sosialisasi Perlindungan Pekerja Perempuan dan UU-TPKS